Kapolda Metro: Rizieq Jangan "Meng-emaskan" Diri - News Summed Up

Kapolda Metro: Rizieq Jangan "Meng-emaskan" Diri


Pernyataan Iriawan ini untuk menanggapi soal Rizieq yang menyurati Presiden Joko Widodo melalui pengacaranya yang meminta agar Presiden memerintahkan Polri untuk menghentikan penyidikan kasus itu. Baca: Yusril Sarankan Jokowi Gunakan Hak Abolisi untuk Kasus RizieqMenurut Iriawan, dalam kasus ini penyidik mempunyai bukti bahwa adanya perkara tersebut. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka. Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sementara itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.


Source: Kompas June 22, 2017 00:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */