Buni Yani mem-posting kata-kata pada caption video Basuki T Purnama (Ahok) soal surat Al-Maidah 51. TEMPO/M Iqbal IchsanTEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan berkas perkara Buni Yani yang sedang disidik polisi berisi dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan. Buni Yani menyebarkan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat dia berkunjung ke Kepulauan Seribu. Tito berujar Buni Yani dianggap menyebarkan informasi dengan transkrip yang tidak sesuai dengan video Basuki terkait dengan Surat Al-Maidah ayat 51. Buni Yani menjadi tersangka bukan terkait dengan video yang diunggah, melainkan tampilan caption atau keterangan dalam video yang disebarkan melalui Internet.
Source: Koran Tempo December 05, 2016 11:48 UTC