"Sebetulnya tuntutan agar Bapak Presiden menyampaikan pernyataan terbuka mendukung proses hukum (kasus Ahok) sudah disampaikan kemarin. Pasalnya, menurutnya, presiden adalah pimpinan lembaga eksekutif sedangkan penanganan kasus hukum Ahok merupakan kewenangan yudikatif. Sementara (proses hukum kasus Ahok)?teknis hukum dan domain dari yudikatif. Jadi kalau ada yang menuntut presiden memenjarakan Ahok, itu membuat presiden salah dalam intervensi teknis hukum. Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah menyatakan mendukung penegakan hukum terhadap Ahok dan tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus Ahok.
Source: Republika November 03, 2016 00:32 UTC