TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka di Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. “Adapun ketiganya dikenakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP,” kata Dedi. Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Ketua Umum PSSI: Kami Hormati Penetapan Tersangka oleh PolriAdapun peran tiap tersangka menurut Kapolri yaitu Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Sedangkan peran tiga tersangka dari unsur kepolisian adalah, Kepala Bagian Operasi Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto.
Source: Koran Tempo October 07, 2022 03:58 UTC