REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Legislator mengakomodir adanya usulan dari kalangan pengusaha Rumah Hiburan Umum (RHU) agar karaoke keluarga di Kota Surabaya yang selama ini tutup pada bulan Ramadhan bisa dibuka kembali. "Sebetulnya kami dalam posisi dilema, aturan Perda melarang semua jenis hiburan karaoke dilarang buka selama Ramadhan. Menurut dia, para pengusaha karaoke keluarga punya tanggung jawab menggaji semua karyawannya selama 13 bulan. Agustin mengatakan, DPRD akan mengkoordinasikan dengan Dinas Pariwisata Pemkot Surabaya agar karaoke keluarga bisa buka kembali selama Ramadhan meskipun hanya beberapa jam saja. Tentunya, lanjut dia, pihaknya akan mencari celah di Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya atau kebijakan lain agar operasional karaoke keluarga bisa dibuka selama Ramadhan.
Source: Republika May 16, 2017 23:26 UTC