TEMPO/Francisca Christy RosanaTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memperpanjang masa penangguhan kegiatan penegakan hukum menindaklanjuti sentimen pandemi virus corona yang belum mereda. Perpanjangan masa penangguhan kegiatan tersebut diklaim sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk mencegahan penyebaran virus corona. Kebijakan penangguhan kegiatan KPPU termaktub dalam Surat Keputusan Ketua KPPU Nomor 11/KPPU/Kep.1/III/2020 tentang Perubahan atas Keputusan KPPU No. KPPU juga tidak akan memperhitungkan masa penangguhan untuk proses penilaian dan merger. "Informasi lebih lanjut terkait penghentian sementara kegiatan penegakan hukum tersebut dapat diperoleh melalui surat elektronik di infokom@kppu.go.id," kata Deswin.
Source: Koran Tempo March 28, 2020 03:22 UTC