JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai non-PNS dan non-pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (non-PPPK) wajib ikut dan lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dapat diangkat sebagai aparatur sipil negara. Para tenaga honorer ini diberi waktu selama lima tahun, sejak 2018 hingga 2003, untuk lolos seleksi CPNS. Bagi mereka yang usianya relatif muda, dinilai akan relatif lebih mudah untuk mencari pekerjaan lainnya. "Mereka yang tenaga honorer usia tua kan sudah enggak bisa ikut tes CPNS karena batas usia. Nisa mengatakan, melihat jumlah tenaga honorer yang begitu banyak saat ini, kebutuhan instansi akan tenaga honorer itu sendiri dinilai masih tinggi.
Source: Kompas January 28, 2020 23:03 UTC