Kasubdit Perdata MA Pernah Minta Kosidah Atur Hakim Pengadil Perkara - News Summed Up

Kasubdit Perdata MA Pernah Minta Kosidah Atur Hakim Pengadil Perkara


Atas permintaan Awang, Andri menghubungi Kosidah melalul Blackberry Messenger (BBM) menanyakan nomor putusan kasasi perkara atas nama Ichsan. Ada perkara di Bengkulu, Tasik sama perkara Nomor 260 Pidsus," terang Kosidah. Setidaknya, ada tiga perkara yang diminta Andri agar tidak ditangani oleh Hakim Artidjo. Kemudian, Kosidah menyampaikan penundaan pengiriman putusan kasasi bisa dilakukan dengan imbalan sebesar Rp 50 juta untuk 6 bulan. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai negeri pada Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung RI, Kosidah mengakui, Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata Dan Tata Laksana Perkara Perdata Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Andri Tristianto pernah meminta dirinya mengatur pemilihan hakim yang menangani beberapa perkara.


Source: Republika July 21, 2016 18:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */