Kasus Ahok, 2 Beleid Mengintai Penista Agama & Hukumannya - News Summed Up

Kasus Ahok, 2 Beleid Mengintai Penista Agama & Hukumannya


Ahok dilaporkan sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam terkait dugaan penistaan agama dalam pidatonya di depan warga Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Sebelumnya, beberapa kasus penistaan agama yang pernah terjadi di Indonesia melibatkan Syamsuriati alias Lia Eden, pendiri Komunitas Eden. Ketentuan yang bisa dijeratkan bagi pelaku penistaan agama di Indonesia, setidaknya bisa merujuk pada dua dasar hukum. Mereka yang dituduh melakukan penistaan agama itu, yakni Lia Eden, Tajul Muluk, Antonius dijerat dengan Pasal 156a KUHP. Pemerintah, yang saat itu diwakili Menteri Agama Suryadharma Ali berpendapat ketentuan itu masih diperlukan.


Source: Koran Tempo November 03, 2016 09:21 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */