JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahaan tahap dua terhadap perkara Bupati non-aktif Sabu Raijua, Marthen Dira Tome. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) di Nusa Tenggara Timur. "Pelimpahan penyidikan ke penuntutan terhadap tersangka MDT (Marthen Dira Tome)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/3/2017). Menurut KPK, dana PLS berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tahun 2007 yang diambil dari dana APBN. Anggaran tersebut digunakan untuk menggerakkan program formal mau pun non-formal di pendidikan luar sekolah, termasuk program Pendidikan Anak Usia Dini.
Source: Kompas March 14, 2017 00:00 UTC