"Posting" KNPI Korupsi, Pemilik Akun Facebook Dilaporkan ke Polisi - News Summed Up

"Posting" KNPI Korupsi, Pemilik Akun Facebook Dilaporkan ke Polisi


PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Kasus komentar di media sosial berujung proses hukum kembali terjadi. Di Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, seorang pemilik akun Facebook Antoni Erwin dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung, setelah membuat komentar terkait Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Sejumlah pengurus KNPI Kepulauan Bangka Belitung dan KNPI Kota Pangkal Pinang, mendatangi Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung, untuk melaporkan pemilik akun Facebook yang diduga telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Dalam komentar yang diunggah pada Minggu (12/3/2017) siang, pemilik akun menulis KNPI Babel dan KNPI Kabupaten/Kota selalu disuplai pemerintah, tetapi tidak ada kinerja dan hasilnya korupsi,” kata Pengurus KNP Pangkal Pinang, Ferdi, Senin (13/3/2017). Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Munim, membenarkan adanya laporan pengaduan KNPI.


Source: Kompas March 13, 2017 23:42 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */