Pensiun, Mantan Sekda Anambas Harus Mendekam di 5 Tahun Penjara - News Summed Up

Pensiun, Mantan Sekda Anambas Harus Mendekam di 5 Tahun Penjara


JawaPos.com - Setelah tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas, Radja Tjelak harus menghabiskan masa tuanya di penjara. Dia divonis kurungan lima tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang atas kasus korupsi pengadaan mes Pemda dan Asrama mahasiswa Anambas di Tanjungpinang. "Sesuai fakta hukum di persidangan terkait kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar. Untuk itu, terdakwa tidak dibebankan untuk mengganti kerugian negara," kata hakim. Menanggapi vonis yang dijatuhi majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hkumnya menyatakan pikir-pikir.


Source: Jawa Pos March 13, 2017 23:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */