JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran pemilih pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 di setiap kantor kelurahan dan posko-posko lainnya telah berakhir pada Senin (13/3/2017) kemarin. Pendaftaran itu dimaksudkan untuk mengakomodasi pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada putaran pertama. Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik mengatakan, pemilih yang belum juga terdaftar masih memiliki kesempatan untuk mendaftar saat KPU DKI Jakarta mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS). Daftar pemilih tambahan tetap adaMeski penyempurnaan DPT putaran kedua terus dilakukan, KPU DKI Jakarta tetap membuka adanya daftar pemilih tambahan (DPTb) pada hari pencoblosan 19 April 2017 nanti. KPU DKI Jakarta
Source: Kompas March 13, 2017 23:48 UTC