Adiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan masuk ke dalam mobil tahanan, usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/8/2017) dini hari. (Suara Pembaruan/SP/Joanito De Saojoao)Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) Tahun Anggaran 2016-2017. "Empat saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Adiputra Kurniawan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (9/10). Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga dijadwalkan akan memeriksa Adiputra Kurniawan sebagai saksi untuk tersangka Tonny Budiono.
Source: Suara Pembaruan October 09, 2017 04:18 UTC