JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal melelang aset milik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Lelang dilakukan menyusul putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas kasus korupsi dan pencucian uang yang melilit Luthfi. Lelang akan dilakukan di Kantor KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat. Dia dinyatakan terbukti korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Kemudian Mahkamah Agung memperberat hukuman Luthfi dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.
Source: Jawa Pos October 09, 2017 04:07 UTC