TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung bakal menyasar pihak lain di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi penyaluran kredit oleh bank tersebut. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan mantan Direktur Utama PT BTN Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasus ini berawal ketika pada 2014, PT Pelangi Putera Mandiri mengajukan kredit ke BTN senilai Rp 117 miliar. Selain itu, pada 2013, Maryono yang masih menjabat sebagai Dirut BTN, menyetujui pemberian kredit kepada PT Titanium Property senilai Rp 160 miliar. Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menggeledah sejumlah tempat setelah status kasus naik ke penyidikan pada akhir Agustus 2020.
Source: Koran Tempo October 08, 2020 02:15 UTC