Kasus E-KTP, KPK Periksa 5 Saksi untuk Tersangka Andi Narogong - News Summed Up

Kasus E-KTP, KPK Periksa 5 Saksi untuk Tersangka Andi Narogong


TEMPO/Ridian Eka SaputraTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa lima saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP). "Lima orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis, 13 April 2017. Dalam persidangan KTP-e, KPK telah masuk pada tahap pembuktian terkait indikasi penyimpangan yang terjadi pasa saat proses pengadaan proyek tersebut. Menurut Febri, konstruksi besar dari perkara ini adalah pertama terkait perencanaan anggaran dengan segala informasi yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya dan yang kedua pada tahap pengadaan. KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam perkara tersebut.


Source: Koran Tempo April 13, 2017 06:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */