JawaPos.com – Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM Haris Azhar mengatakan, penegakan hukum yang agresif dalam kasus gagal bayar Jiwasraya ternyata berdampak terhadap kondisi pasar modal di dalam negeri. Haris memaparkan, sebelum dinyatakan gagal bayar, Jiwasraya memiliki cadangan dana yang mumpuni. Pada saat diumumkan gagal bayar, Jiwasraya sebenarnya masih memiliki aset tunai yang lebih dari cukup untuk membayar klaim jatuh tempo tersebut. Penawaran penyelesaian skema bisnis baru muncul belakangan, itu tanpa melibatkan, cara dan kepentingan, para nasabahnya,” ujarnya. Kemudian, lanjut Haris, akibat pernyataan gagal bayar, memunculkan market chaotic, terutama para pemegang saham Jiwasraya berbondong-bondong mulai menarik dananya.
Source: Jawa Pos June 03, 2021 04:18 UTC