JawaPos.com – Pusat Pelaporan dan Analsis Transaksi Keuangan (PPATK) turut membantu penanganan skandal megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). PPATK menelusuri aliran dana mencurigakan oleh para tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung. Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin menuturkan, PPATK telah memeriksa aliran dana kelima tersangka dan beberapa pihak lain, baik melalui korporasi maupun individu. Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya untuk 20 hari ke depan. Kemudian mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Source: Jawa Pos January 21, 2020 06:22 UTC