JawaPos.com - Kebakaran Kantor Gubernur Kalteng di Jalan RTA Milono, November 2015 lalu masih menjadi perbincangan hangat masyarakat Bumi Tambun Bungai. Sementara pihak Polda Kalteng dan Polres Palangka Raya akhir pekan ini terjun kembali ke lokasi kebakaran untuk menyeruak penyebab pastinya. Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palangka Raya Hendry S Dalim menyatakan, dukungan kepada kepolisian untuk ungkap penyebab kebakaran tersebut. "Kalau ada unsur pidana iya diproses, jika tidak ada atau karena musibah maka distop," jelas pengacara senior ini. Kita menunggu saja hasil penyelidikan kalau memang perkaranya ada unsur pidana dan bukti buat dilanjutkan," ujarnya.
Source: Jawa Pos March 26, 2017 08:03 UTC