Kasus kekerasan mahasiswa harus diselesaikan di pengadilan Indonesia dulu. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum internasional dari Universitas Nasional, Ogiandhafiz Juanda SH LL MCLA mengatakan sulit membawa kasus kekerasan dialami mahasiswa saat demonstrasi beberapa waktu lalu ke Mahkamah Internasional. "Kasus kekerasan pada mahasiswa saat terjadi demonstrasi beberapa waktu lalu tidak bisa dibawa ke Mahkamah Internasional, karena harus mengedepankan pengadilan domestik. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, sehingga pengadilan HAM masih rendah. Seharusnya dengan dialog, mahasiswa tidak perlu turun ke jalan untuk berdemonstrasi, katanya pula.
Source: Republika October 25, 2019 22:41 UTC