Kasus Pelecehan Seksual, Kardinal Pell Divonis 6 Tahun Penjara - News Summed Up

Kasus Pelecehan Seksual, Kardinal Pell Divonis 6 Tahun Penjara


Baca:Pengadilan juga memutuskan dia bakal tercatat sebagai seorang pelaku pelecehan seksual seumur hidupnya. Hakim ketua, Peter Kidd, membacakan putusan ini dan disiarkan secara langsung oleh televisi ABC asal Australia. Pell, yang merupakan bekas penasehat Paus Fransiskus, merupakan pejabat paling senior yang divonis bersalah dalam kasus pelecehan seksual anak. Kejatuhan Pell berdampak langsung hingga ke pusat pemerintahan Vatikan terkait skandal pelecehan seksual, yang melibatkan para imam. Dia mengatakan,”Putusan terhadap George Pell menunjukkan kepada para korban pelecehan seksual anak bahwa tidak ada orang yang berada di atas hukum,” kata Sdrinis.


Source: Koran Tempo March 13, 2019 08:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */