TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Reformasi Kebijakan Narkotika menilai penangkapan artis Reza Artamevia yang kedua kalinya menjadi bukti nyata gagalnya rezim kebijakan narkotika. Beberapa di antaranya, seperti Reza Artamevia, ditangkap untuk kedua kalinya karena kembali berurusan dengan hukum terkait kasus narkotika. Dalam UU Narkotika, Afif menjelaskan ada dua jenis rehabilitasi, yaitu medis dan sosial. Afif menuturkan, UU Narkotika juga melimitasi pengguna narkotika mengikuti rehabilitasi medis sebanyak 2 kali masa perawatan. "Kasus hukum seperti RA (Reza Artamevia) hanya akan kembali berulang.
Source: Koran Tempo September 06, 2020 08:37 UTC