Sabtu, 25 Maret 2017 | 20:18 WIBPenyanyi dangdut Ridho Rhoma yang juga merupakan putra dari Raja Dangdut Rhoma Irama maju sebagai caleg PKB. TEMPO/Agung PambudhyTEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menangkap pedangdut Ridho Rhoma dan seorang temannya, di sebuah hotel di Jakarta Barat, pada Sabtu pagi, 25 Maret 2017, pukul 04.00 WIB. Baca juga: Ridho Rhoma Ditangkap, Polisi: Kepemilikan 0,7 Gram SabuRoycke mengatakan, dari penangkapan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya, Ridho Rhoma dan S dijerat dengan Pasal 112, 114, 127, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. FRISKI RIANASaksikan: Mau Pesta Sabu di Hotel, Ridho Rhoma Ditangkap Polisi
Source: Koran Tempo March 25, 2017 13:16 UTC