Senin, 05 Desember 2016 | 16:11 WIBMantan Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa menangis usai menjalani sidang pembacaan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 7 November 2016. TEMPO/Eko Siswono ToyudhoTEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Direktur Keuangan PT Berdikari (Persero) Siti Marwa. Dalam uraian majelis hakim, Siti disebut menerima suap atau janji senilai Rp 2,967 miliar dari sejumlah pihak swasta, perusahaan penyedia pupuk urea. Selain itu, Siti juga menerima uang suap dari Karyawan PT Bintang Saptari, yakni Budianto Halim Widjaja dan Fitri Hadi Santosa. Pemberian uang itu dimaksudkan agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat menyalurkan produknya ke PT Berdikari.
Source: Koran Tempo December 05, 2016 09:10 UTC