REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, mengungkapkan pada Jumat (8/12) dilakukan penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di lingkungan Bakamla, Nofel Hasan. Jaksa Penuntut Umum mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan terhadap Nofel. Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Nofel. Nantinya, surat dakwaan ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan. Nofel Hasan disebut menerima 104.500 dolar Singapura terkait pengadaan "satellite monitoring" senilai total Rp222,43 miliar tersebut.
Source: Republika December 08, 2017 16:07 UTC