Baca : Kasus TKI Ilegal, Pemerintah Telusuri Siapa PengirimnyaAgung mengatakan, 282 WNI itu diberangkatkan dari Pelabuhan Pasir Gudang Johor Bahru Malaysia, menuju Tanjung Pinang, Indonesia. Sebelum dideportasi, kata Agung, para TKI non prosedural tersebut ditahan di beberapa penjara di Malaysia, dengan rincian sebagai berikut. Sebanyak 49 pria, 26 wanita, dan 1 anak laki-laki ditahan di Penjara Manchap Umboo, Melaka. Sedangkan 55 pria, 21 wanita, dan 1 anak perempuan ditahan di Penjara Tanah Merah, Kelantan. Dan jumlah TKI yang paling banyak ialah ditahan di Penjara Pekan Nanas, Johor, dengan 113 pria, 17 wanita, dan 1 anak laki-laki.
Source: Koran Tempo March 25, 2017 08:48 UTC