JawaPos.com – Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, menilai pernyataan saksi ahli pidana yang dihadirkan Jaksa dalam sidang lanjutan terkait dugaan pencemaran nama baik menguntungkan kliennya. Sebab keterangan ahli menyatakan bahwa penggerebekan termasuk hal yang wajar, mengingat Vicky masih berstatus suami Angel Lelga pada saat itu. Berbeda dari kesimpulan Ramdan, kesimpulan pengacara Angel Lelga justru sebaliknya. Kesaksian ahli pidana justru menguntungkan kliennya dan memperkuat dakwaan Jaksa. Rudi Kabunang selaku pengacara Angel Lelga mengatakan, setidaknya ada dua hal penting dalam kesaksian saksi ahli pada hari ini.
Source: Jawa Pos October 07, 2020 15:56 UTC