REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Jajaran Polres Karawang, membekuk lima kawanan pelaku pencuarian dan kekerasan (curas) bersenjata api. Berdasarkan keterangan itu, akhirnya petugas melakukan penggerebekan di rumahnya Juke, di Kampung Kaum, Kelurahan Tanjung Mekar, Kecamatan Karawang Barat. Lima pelaku curas itu, masing-masing, Heri alias Bimo (36 tahun), Ahmad Gojali (37 tahun), Muhamad Roby Darwis (30 tahun), Adianto (37 tahun), dan Muhtar (36 tahun). Lima pelaku curas dikenai Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara masimal 20 tahun. Sedangkan lima penadah akan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.
Source: Republika December 05, 2016 06:42 UTC