Keberatan Hasil Pemilu, Selesaikan dengan Aturan Berlaku - News Summed Up

Keberatan Hasil Pemilu, Selesaikan dengan Aturan Berlaku


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengimbau semua peserta Pemilu 2019 untuk mengajukan keberatan atas proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi Pemilu 2019 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, semua ruang keberatan sudah disediakan oleh UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 serta peraturan KPU. Semua pihak baik itu saksi peserta pemilu, pengawas TPS, pemantau pemilu dan masyarakat bisa mengikuti dan mengawasi proses pungut-hitung di TPS. Dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 telah diatur bahwa masyarakat dan peserta pemilu bisa mengajukan keberatan jik proses pungut-hitung tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Keberatan ini diajukan melalui saksi dan pengawas pemilu ke petugas KPU untuk dilakukan koreksi atau pembetulan.


Source: Republika April 18, 2019 11:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */