Si peretas menyampaikan pesan soal kode etik jurnalistik dan meminta media massa itu mematuhi Dewan Pers. "Dewan Pers mengecam keras upaya yang membuat arus informasi tidak lancar dengan cara-cara yang primitif dan vulgar," kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh kepada detikcom, Jumat (21/8/2020). Bila ada pihak yang berkeberatan atas cara-cara media massa memberitakan informasi lantaran dinilai menyalahi kode etik jurnalistik, cara menyampaikan keberatan bukanlah lewat aksi meretas (hack). Bila ada pelanggaran kode etik jurnalistik, sampaikan saja ke Dewan Pers. Kita layani sesuai dengan UU Pers bila ada sengketa.
Source: Koran Tempo August 22, 2020 01:41 UTC