JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum mendapatkan informasi resmi terkait buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra akan ditangkap oleh Tim Pemburu Koruptor (TPK). “Belum bisa memastikan apakah SK (surat keputusan untuk tim pemburu koruptor itu sudah ada). Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setyono mengakui pihaknya hingga kini belum berhasil menangkap buronan tersebut. Namun, dia memastikan bahwa Polri siap membantu Tim Pemburu Koruptor dalam menangkap Djoko Tjandra. Awi menyebut, pihak yang berwenang untuk menjemput buronan Djoko Tjandra di suatu negara adalah Tim Pemburu Koruptor.
Source: Jawa Pos July 21, 2020 03:03 UTC