Kejagung Dinilai Tak Penuhi Sejumlah Hak Terpidana Mati - News Summed Up

Kejagung Dinilai Tak Penuhi Sejumlah Hak Terpidana Mati


Pasal 13 UU Grasi melarang eksekusi mati dilakukan bila terpidana mati mengajukan grasi. "Kami menemukan adanya pelanggaran hak atas kepastian dan hak atas informasi. (Baca: Keluarga Titus Mengaku Hanya Tahu Kabar Eksekusi Mati dari Media)Dia mengungkap, menjelang eksekusi mati tahap III, Kontras menemukan fakta bahwa pihak keluarga hanya diperbolehkan bertemu terpidana mati satu kali saat berada di sel isolasi. JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Putri Kanesia menyebut Kejaksaan Agung melanggar hak terpidana mati atas kepastian hukum. Kompas TV Inilah Terpidana Mati yang Belum Dieksekusi


Source: Kompas July 31, 2016 13:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */