Jumhur mengunggah konten yang diduga bernada kebencian dan berita bohong bernuansa SARA di media sosial yang mengakibatkan terjadinya anarkisme dan vandalisme dalam unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja. TEMPO/Hilman Fathurrahman WTEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian dan hasutan kericuhan dalam demo menolak UU Cipta Kerja. "Iya jadi berkas sembilan tersangka sudah dikembalikan kepada penyidik Badan Reserse Kriminal Polri," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 November 2020. Dalam kasus demo ricuh menolak UU Cipta Kerja ini, kepolisian telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Hasutan tersebut kemudian diduga menjadi pemicu terjadinya aksi anarkistis saat unjuk rasa omnibus law UU Cipta Kerja.
Source: Koran Tempo November 05, 2020 11:59 UTC