JawaPos.com - Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung yang tidak menahan tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Padahal, Kejagung sudah menerima pelimpahan tersangka serta barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri. "Kami terpaksa dengan berat hati menerima itu," kata Perwakilan GNPF M. Kapitra Ampera di kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (1/12). Menurut dia, Kejagung sebenarnya memiliki alasan kuat untuk menahan Gubernur DKI Jakarta non-aktif itu. "Dakwaan berlapis yang mengikat dia (Ahok) sehingga tidak ada celah untuk keluar dari dakwaan itu," tandas Kapitra.
Source: Jawa Pos December 01, 2016 14:51 UTC