Kejagung Tegaskan Djoko Tjandra Telah Dieksekusi - News Summed Up

Kejagung Tegaskan Djoko Tjandra Telah Dieksekusi


Kejagung menyatakan Djoko di Rutan Salemba terkait kasus korupsi hak tagih. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung telah mengeksekusi atau menjalankan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) terkait terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Heri kembali menegaskan tidak ada penahanan terkait kasus Djoko Tjandra. Sebelumnya, kuasa hukum Djoko Tjandra, Otto Hasibuan, sebelumnya mengatakan ada kejanggalan dalam proses penahanan kliennya. Kedua, penahanan untuk pemeriksaan Djoko Tjandra sebagai saksi kasus penerbitan surat jalan dengan tersangka Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetyo Utomo.


Source: Republika August 04, 2020 09:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */