JawaPos.com – Kejaksaan Agung menetapkan enam pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT. Antam berinisial AL; Direktur Operasional PT. “Terhadap tersangka BM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan tiga orang lainnya yaitu tersangka AL, tersangka HW, tersangka MH dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” sambungnya. Sementara itu, dua tersangka lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Direktur Operasional PT.
Source: Jawa Pos June 02, 2021 15:43 UTC