Kejakgung tengah berupaya selamatkan aset senilai Rp18,4 triliun dari kasus JiwasrayaREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan upaya penyelamatan aset dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) sebesar Rp 18,4 triliun. "Tim penyidik telah melakukan upaya penyelamatan kerugian keuangan negara dengan nilai taksiran kurang lebih sebesar Rp 18,4 triliun," ujar Ali di ruang rapar Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7). Adapun, kerugian negara dari kasus korupsi PT AJS sebesar Rp 16,8 triliun. Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Asuransi Jiwasraya terus dilakukan Kejaksaan Agung (Kejakgung). Kapuspenkum Kejakgung, Hari Setiyono mengatakan, empat orang tersebut yakni Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Transaksi dan Lembaga Efek III OJK Slamet Riyadi.
Source: Republika July 02, 2020 16:18 UTC