Rum mengatakan, penyelesaian kasus HAM di Indonesia hanya melalui pengadilan HAM dan berlandaskan Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum menegaskan, putusan majelis hakim dari International People’s Tribunal tentang Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Indonesia 1965 tidak mengikat terhadap sistem hukum di Indonesia. Majelis hakim internasional dari International People’s Tribunal tentang Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Indonesia 1965 menyatakan bahwa telah terjadi kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh negara pasca peristiwa 1 Oktober 1965. Pasca putusan itu, ada dorongan terhadap Kejagung untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM yang dianggap tak ditindaklanjuti dengan penyidikan. Pemerintah juga didesak melakukan penyelidikan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana tuntutan Komnas Perempuan Komnas HAM dalam laporannya.
Source: Kompas July 21, 2016 11:03 UTC