George, tersangka dugaan korupsi bantuan program revitalisasi tambak usaha budidaya udang di Kabupaten Cirebon senilai Rp38 miliar lebih, buron sejak Juni 2016. Kepala Kejati Jabar Setia Untung Arimuladi menuturkan tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak lima kali. Sehingga, sejak 14 Oktober 2016, Kejati menetapkan yang bersangkutan sebagai buron, melalui Surat Perintah Penangkapan No: Print-513/0.2/10/2016. "Kita telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap yang bersangkutan, namun tidak diindahkan," ujar Untung, di kantor Kejati Jabar Jalan L.L.R.E Martadinata, Bandung Jumat (10/2). "Saat ini, yang bersangkutan ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung selama 20 hari ke depan," tandasnya.
Source: Jawa Pos February 11, 2017 00:44 UTC