Namun, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap terdakwa kasus korupsi terkait pengadaan alat kesehatan dan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU). Ali menyampaikan, alasan Jaksa KPK mengajukan kasasi karena memandang adanya kekeliruan pertimbangan putusan hakim. Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, dalil seluruhnya akan dituangkan Jaksa dalam memori kasasi yang dilayangkan kepada Mahkamah Agung (MA). Meski diperberat pada tingkat PT DKI Jakarta, tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Wawan sebagaimana dakwaan KPK tidak terbukti. Hanya saja, Wawan tidak terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 KUHP.
Source: Jawa Pos January 18, 2021 02:37 UTC