JawaPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang secepatnya mengeksekusi hukuman terhadap Tajudin Hasan. Baik Tajudin maupun penuntut umum Kejari Serang telah menerima vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin (30/1). Perkara korupsi ini bermula dari informasi penyelewengan dana pemberdayaan masyarakat untuk 372 kelurahan di Provinsi Banten pada Maret 2013. Modus operandi yang dilakukan Tajudin Hasan adalah dengan mengeluarkan surat pending (penundaan) dana pelatihan tematik masyarakat dan mengalihkannya ke rekening pribadi terdakwa. Dana PNPM sebesar Rp595 juta itu kemudian digunakan Tajudin Hasan hanya untuk melaksanakan dua kegiatan saja, yakni pelatihan perencanaan partisipatif dan pelatihan kemitraan.
Source: Jawa Pos February 12, 2017 01:34 UTC