REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menangkap terpidana kasus korupsi dana hibah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada tahun anggaran 2010 bernama Deni Wardani (43 tahun). Kepala Kejari Kota Bandung, M Iwa Suwia Pribawa mengatakan, pihaknya menangkap terpidana Deni di kediamannya pada Kamis (3/6) malam WIB. "Ini disidangkannya status in absentia, selama ini diduga sempat berpindah-pindah (kota), dan selama ini kami berupaya mencari yang bersangkutan," kata Iwa di kantor Kejari Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/6). Deni terjerat oleh kasus korupsi pada 2010, saat Pemkot Bandung menganggarkan Rp 265 miliar untuk dibelanjakan sebagai dana hibah kepada sejumlah lembaga. Karena dengan korupsi tersebut, menyebabkan Pemkot Bandung mengalami kerugian negara.
Source: Republika June 04, 2021 08:26 UTC