SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membantah bahwa penetapan tersangka dan penahanan mantan menteri BUMN Dahlan Iskan bermuatan politis. "Ini murni penegakan hukum, tidak terkait apapun," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Edy Birton, Kamis (27/10/2016). Baca: Jadi Tersangka, Dahlan Iskan DitahanMenurut dia, status hukum yang diberikan Kejati Jatim kepada Dahlan Iskan, karena mantan Dirut PT PLN (Persero) itu mengetahui dan menyetujui pelepasan aset BUMD PT PWU, saat dia menjadi direktur utama, padahal itu melanggar ketentuan hukum. Baca: Dahlan Iskan: Saya Sudah Lama Diincar PenguasaSementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana, menegaskan, penyidik dalam menetapkan tersangka kepada Dahlan Iskan sesuai aturan hukum, yakni menemukan dua alat bukti, bahkan lebih. Baca: Dahlan Iskan Ditahan di Lapas MedaengKompas TV Jadi Tersangka Korupsi, Dahlan Iskan Ditahan
Source: Kompas October 27, 2016 22:26 UTC