Kejati Sumut Didesak Ungkap Kasus Penjualan Aset Negara Bernilai Puluhan Miliar - News Summed Up

Kejati Sumut Didesak Ungkap Kasus Penjualan Aset Negara Bernilai Puluhan Miliar


Medan - Tindakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang mengusut kasus-kasus penjualan lahan aset negara kepada pihak swasta, dinilai sebagai langkah yang sangat baik untuk membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya. Sebelumnya Kejati Sumut membongkar kasus penjualan tanah perkebunan yang merupakan aset negara melibatkan konglomerat asal Medan, Tamin Sukardi (74). Sementara itu, dalam kasus penjualan tanah negara yang masuk dalam area HGU PTPN II di Deli Serdang, sejumlah petinggi PT PSP sudah diperiksa penyidik Kejati Sumut. Agus mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 10/2016 tentang Pencegahan dan Penindakan Terhadap Orang - orang yang Mengambil Keuntungan atas Aset - aset Negara, komisaris maupun direktur utama PT PSP bisa dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), selain kasus dugaan korupsi dari penjualan aset negara tersebut. Kasus penjualan aset negara yang diduga melibatkan PT PSP berawal dari jual-beli lahan sekitar 3,3 ha tahun 2016, di Desa Sampali, tidak jauh dari Rumah Sakit Haji Medan.


Source: Suara Pembaruan September 18, 2018 05:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */