Dia melanjutkan, pada tahun 2015, untuk penjualan solar terdapat selisih lebih sedangkan untuk penjualan premium terdapat selisih kurang. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah bakal menjadikan kelebihan laba atas penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk dana bantalan atas selisih negatif penjualan BBM ketika harga minyak dunia mulai merangkak naik. BPK juga merekomendasikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta Menteri ESDM agar menetapkan harga jual eceran dan harga dasar BBM minyak solar sesuai dengan ketentuan. BPK sendiri merekomendasikan Menteri Keuangan agar menetapkan status dana yang berasal dari kelebihan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Minyak Solar oleh Badan Usaha sebesar Rp 3,19 triliun sebagai hak Pemerintah untuk selanjutnya diatur penyelesaiannya. Artinya, ketika pemerintah melalui Pertamina terpaksa menjual BBM di bawah harga keekonomian, maka dana bantalan akan digunakan untuk menjaga stabilitas harga sehingga Pertamina tidak merugi.
Source: Republika July 26, 2016 12:22 UTC