JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai ketidakhadiran Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sudah sangat keterlaluan. "Absen empat kali untuk menjalani proses penegakan hukum yang merupakan kewajiban setiap warga negara merupakan contoh paling buruk dari sekian banyak contoh negatif DPR umumnya," kata Lucius melalui pesan singkat, Rabu (15/11/2017). (Baca juga : Kapan KPK Akan Panggil Paksa Setya Novanto?) (Baca juga : Fahri Hamzah Nilai Sikap Novanto Sebagai Pembalasan bagi KPK)KPK sebelumnya kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP pada Jumat lalu. Diduga, akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Source: Kompas November 15, 2017 12:11 UTC