Kemdagri: Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW[JAKARTA] Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, masyarakat tak memerlukan surat pengantar dari RT/RW, desa, kelurahan, termasuk kecamatan jika berpindah domisili. “Kita menegaskan kembali bahwa itu (surat pengantar) tidak perlu,” ujar Zudan Arif , Minggu (14/10). Karenanya, Dukcapil Kemdagri telah membuat surat edaran 417.12/18749/Dukcapil pada 10 Oktober. Surat itu ditujukan untuk seluruh dinas dukcapil (disdukcapil) di daerah. Ia juga mengingatkan agar Disdukcapil menyampaikan laporan data perpindahan penduduk kepada kecamatan, desa/kelurahan sekurang-kurangnya dua kali sebulan.
Source: Suara Pembaruan October 15, 2018 09:56 UTC