JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan perusahaan agen perjalanan PT First Anugerah Karya Wisata ( First Travel) wajib untuk mengembalikan dana yang telah disetorkan. "Mereka tetap berkewajiban mengembalikan seluruh biaya jemaah umrah yang telah mendaftar atau melimpahkan seluruh jemaah umrah yang telah mendaftar kepada PPIU lain tanpa menambah biaya apapun," ujar Mastuki dalam keterangannya, Sabtu (4/8/2017). Pelanggaran tersebut berupa tindakan penelantaran jemaah umrah yang mengakibatkan gagal berangkat ke Arab Saudi, dan mengakibatkan timbulnya kerugian materi dan immateri yang di alami jemaah umrah," jelas dia. (Baca: Izin Penyelenggaraan Umrah First Travel Dicabut)Menurut Mastuki, kisruh penyelenggaraan umrah oleh First Travel mulai mengemuka ketika terjadi kegagalan pemberangkatan jemaah pada 28 Maret 2017 lalu. Dalam hal kewajiban laporan, First Travel tidak pernah benar-benar menyampaikan data jemaah yang telah mendaftar dan belum diberangkatkan yang sudah diminta empat bulan lamanya.
Source: Kompas August 05, 2017 07:22 UTC