Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengatakan, posko pengaduan THR ini sudah didirikan dari tahun ke tahun. Hanif menambahkan, posko ini akan menerima semua aduan terkait pembayaran THR. "Nanti di sana (posko THR) akan menerima aduan terkait pembayaran THR, baik itu keterlambatan, tidak dilaksanakannya pembayaran atau karena faktor-faktor yang lain," ucap Hanif. "Kita minta ke Pemda segera menindaklanjuti posko THR ini di dinas-dinas tenaga kerja di provinsi/kabupaten, sehingga persoalan-persoalan pembayaran THR yang ada di daerah bisa mendapatkan fasilitasi segera mungkin," kata Hanif. Posko THR di Kantor Kementerian Tenaga Kerja terletak di lantai 1 Gedung Blok B. Posko tersebut telah diresmikan langsung oleh Hanif.
Source: Kompas May 28, 2018 06:56 UTC